Sayidiman Suryohadiprojo
Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) berdiri pada 2 Januari 1957 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI no. 103 tahun 1957 tertanggal 2 Januari 1957. Meskipun sudah lama ada dalam kenyataan masih banyak warga masyarakat Indonesia yang tidak kenal LVRI dan malahan kurang paham tentang eksistensi Veteran RI. Tulisan ini bermaksud menambah pemahaman masyarakat tentang LVRI.
Dalam semua negara yang melakukan perjuangan dalam sejarahnya, terutama yang dilakukan sejak abad ke 20, ada organisasi Veteran. Secara umum yang dimaksudkan dengan Veteran adalah warga satu bangsa yang telah memberikan pengabdian kepada pembelaan negaranya. Di Amerika Serikat ada penghargaan tinggi terhadap Veteran dan dibuktikan dengan adanya kementerian yang mengurus kehidupan kaum Veteran AS. Bahkan dibangun satu rumah sakit khusus untuk kaum Veteran, diurus kemungkinan memperoleh beasiswa bagi Veteran yang hendak melanjutkan studinya, dan lainnya.
Di Indonesia telah ditetapkan Undang-Undang Veteran RI no 15 tanggal 5 Oktober 2012 sebagai pengganti dan perbaikan undang-undang sebelumnya. Dalam UU no 15 itu ditetapkan bahwa yang dimaksud dengan Veteran RI adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk mempertahankan kedaulatan NKRI. Atau warga negara Indonesia yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB untuk melaksanakan misi perdamaian dunia, yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran RI (ps 1 UU 15 th 2012).
Para Veteran RI terbagi dalam Veteran Pejuang Kemerdekaan RI, Veteran Pembela Kemerdekaan RI dan Veteran Perdamaian RI. Veteran Pejuang adalah mereka yang aktif berjuang dalam revolusi fisik antara 17-8-45 hingga 27-12-49. Termasuk mereka yang berjuang dalam PMI, dapur umum serta berbagai kegiatan yang secara langsung bersangkutan dengan perjuangan. Veteran Pembela mereka yang membela kedaulatan NKRI setelah 27-12-49, sedangkan Veteran Perdamaian mereka yang aktif melaksanakan misi perdamaian dunia di bawah mandat PBB.
Di samping itu dikenal Veteran Anumerta Pejuang, Veteran Anumerta Pembela dan Veteran Anumerta Perdamaian. Itu adalah mereka yang gugur dalam perjuangan masing-masing. Mereka semua diakui dan berstatus Veteran setelah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran yang diberikan oleh Presiden RI.
Sebagai penghargaan dan penghormatan negara diberikan Dana Kehormatan Veteran RI, yaitu sejumlah uang yang setiap bulan diberikan kepada setiap Vet RI. Selain itu ada juga Tunjangan Veteran RI yang ada pengaturannya secara khusus, hal ini juga menyangkut para janda Veteran dan yatim-piatu. Dalam UU ditetapkan bahwa para Veteran Pejuang dan Anumerta Pejuang dapat dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
Terbitnya UU no 15 tahun 2012 merupakan kemajuan dalam penghargaan negara terhadap Veteran. Sebelum itu, sekalipun ada UU no 7 th 1967 tentang Veteran, namun belum ada penghargaan yang tepat terhadap jasa dan pengorbanan yang telah diberikan kaum Veteran.
Sekarang pun perlu ditetapkan lembaga negara yang cukup tinggi kedudukannya untuk mengurus Veteran. Dalam masa pemerintahan Presiden Soekarno ada Kementerian Veteran, tetapi sekarang urusan Veteran hanya dilakukan satu direktorat dalam Kementerian Pertahanan. Sebenarnya cukup wajar kalau urusan Veteran sekurangnya dilakukan satu direktorat jenderal kalau Kementerian Veteran dianggap terlalu membesarkan birokrasi.
Namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana para warga masyarakat memahami sejarah bangsa kita, khususnya sejarah perjuangannya. Pelajaran Sejarah Perjuangan Bangsa di lembaga pendidikan nasional, khususnya di SD-SMP-SMA amat kurang, berakibat kurangnya pemahaman dan pengetahuan Generasi-Generasi lanjutan mengenai sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Maka masuk akal kalau kaum muda kita kurang mengerti tentang Veteran. Bahkan di kalangan terpelajar yang tinggi posisinya, termasuk dalam TNI dan Polri, cukup banyak yang kurang mengenal sejarah perjuuangan bangsa. Itu antara lain tampak dengan terbitnya UU no. 20 tahun 2009 yang antara lain menetapkan bahwa pemilik Bintang Gerilya tidak boleh dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Utama Kalibata. Para pembuat UU itu, baik di DPR maupun Pemerintah, menilai Bintang Gerilya terlalu rendah untuk Kalibata. Padahal Makam Pahlawan Kalibata dibangun oleh prajurit TNI pada tahun 1950 sebagai tempat istirahat terakhir para prajurit TNI. Untung untuk bangsa kita bahwa para hakim dalam Mahkamah Konstitusi cukup paham sejarah perjuangan bangsa dan kemudian meniadakan ketentuan aneh yang tertera dalam UU no 20 itu.
Kaum Veteran RI secara otomatis menjadi anggota Legiun Veteran RI (LVRI) sebagai satu-satunya wadah dan sarana perjuangan bagi kaum Veteran RI. LVRI dipimpin oleh satu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan ada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota Madya. DPP dipimpin seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Kongres LVRI yang diadakan setiap 5 tahun. Yang memilih adalah para pimpinan DPD Provinsi dan anggota DPP yang berhak memilih. Pada waktu ini Ketua Umum LVRI adalah Letjen (Purn) Rais Abin yang terpilih kembali dalam Kongres tahun 2012. Sebelumnya pimpinan LVRI secara berturut-turut ada di tangan Kol. R. Pirngadi, Mayjen (Purn) Sambas Atmadinata, Letjen (Purn) Sarbini, Laksdya (Purn) O.B. Syaaf, Jend (Hor) A. Tahir dan Letjen (Purn) Purbo Suwondo. Dalam Kongres LVRI yang akan diadakan pada bulan Oktober 2017 pimpinan LVRI yang selama ini dipegang Veteran Pejuang Kemerdekaan akan beralih kepada Veteran Pembela Kemerdekaan karena masalah usia dan makin tiadanya lagi Veteran Pejuang Kemerdekaan.
Sesuai dengan tujuannya LVRI mempunyai Missi untuk mengajak bangsa Indonesia, khususnya kaum mudanya, untuk senantiasa memelihara tradisi perjuangan bangsa Indonesia, yaitu hidup dengan penuh Semangat dan Tekad untuk menjadikan Tujuuan Nasional satu kenyataan. Itu adalah terwujudnya Masyarakat Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hendaknya Semangat dan Tekad Perjuangan itu senantiasa terpelihara dengan kuat karena merupakan faktor penentu dalam setiap aspek kehidupan dan perjuangan bangsa dalam perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia di Dalam Negeri maupun Dunia Internasional yang amat dinamis sekarang ini. Semoga LVRI berhasil sukses menjalankan Missinya itu dan selalu eksis sepanjang zaman.
No comments yet.