Pancasila Dan Demokrasi

Posted by Admin on Friday, 15 August 2008 | Makalah, Opini

Oleh Sayidiman Suryohadiprojo

Pendahuluan

Sejak bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 selalu menjadi pertanyaan bagaimana sistem pemerintahan yang tepat dan paling bermanfaat baginya.
Dengan kemudian dirumuskannya Pancasila sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara Republik Indonesia, mulai jelas apa yang menjadi Tujuan Bangsa. Hal ini makin tegas setelah dirumuskan dan disetujui Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945. Dengan begitu juga jelas sistem pemerintahan apa yang tepat dan bermanfaat bagi bangsa kita.

Secara umum dapat dikatakan bahwa Demokrasi adalah sistem politik yang memungkinkan semua warga bangsa mempunyai kesempatan mewujudkan aspirasinya. Dalam sejarah umat manusia tampak bahwa demokrasi berkembang sesuai dengan kondisi bangsa yang bersangkutan, termasuk nilai budayanya, pandangan hidupnya serta adat-istiadatnya. Dengan begitu tiap-tiap bangsa mempunyai caranya sendiri mewujudkan demokrasi. Antara lain tampak bahwa sekalipun bangsa-bangsa Eropa Barat mempunyai banyak kesamaan budaya, pandangan hidup dan adat-istiadat, namun demokrasi yang berkembang di Perancis dan Inggeris tidak sepenuhnya sama. Juga antara bangsa Amerika dan Inggeris yang sama-sama digolongkan bangsa Anglo Saxon terdapat perbedaan besar dalam pelaksanaan demokrasi.

Itu memberikan kesimpulan bahwa tidak ada pelaksanaan atau perwujudan demokrasi yang universal dan berlaku bagi semua bangsa. Bahkan dalam satu bangsa dapat terjadi perubahan dalam pelaksanaan demokrasi sesuai dengan perkembangannya, seperti ketentuan dalam hak pilih untuk perempuan. Maka tidaklah benar anggapan sementara orang, termasuk di Indonesia, bahwa demokrasi Barat adalah pelaksanaan demokrasi yang universal dan harus diterapkan pada semua bangsa.

Bahwa demokrasi bukan hal baru bagi bangsa Indonesia telah jelas dalam Pancasila yang oleh Bung Karno sebagai Penggalinya ditegaskan sebagai Isi Jiwa Bangsa. Akan tetapi perwujudan demokrasi bagi bangsa Indonesia tidak sama dan tidak harus sama dengan yang dilakukan bangsa lain, termasuk bangsa Barat yang berbeda pandangan hidupnya dari Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia .

Hal itulah salah satu sebab mengapa bangsa Indonesia sekarang dirundung berbagai kekacauan lahir dan batin, karena menganggap bahwa demokrasi hanya dan baru demokrasi yang benar kalau dilaksanakan sesuai dengan demokrasi Barat. Tidak dihiraukan bahwa demokrasi dan sistem pemerintahan itu tepat kalau dapat menggerakkan dinamika bangsa serta mengembangkan energi bangsa itu secara maksimal untuk mencapai tujan hidupnya. Dan menghasilkan kehidupan yang maju dan sejahtera. Bukan untuk membuang-buang dan memboroskan energi bangsa seperti yang sekarang terjadi di Indonesia.
Maka untuk membawa bangsa Indonesia pada jalan dan kondisi yang sesuai untuk mencapai Tujuannya, yaitu Masyarakat yang Adil dan Makmur berdasarkan Pancasila, perlu kita kaji kembali bagaimana sebaiknya demokrasi di Indonesia dilaksanakan.
Tulisan ini berusaha menguraikan bagaimana sebaiknya demokrasi dijalankan di Indonesia dan bagaimana mewujudkannya.

Pancasila sebagai Landasan Demokrasi Indonesia

Karena Pancasila telah kita akui dan terima sebagai Filsafah dan Pandangan Hidup Bangsa serta Dasar Negara RI, maka Pancasila harus menjadi landasan pelaksanaan demokrasi Indonesia. Kalau kita membandingkan dengan demokrasi Barat yang sekarang menjadi acuan bagi kebanyakan orang, khususnya kaum pakar politik Indonesia, ada perbedaan yang mencolok sebagai akibat perbedaan pandangan hidup.

Sebagaimana sudah diuraikan dalam makalah Perbedaan Pikiran Barat dan Pancasila, perbedaan prinsipiil atau mendasar dalam pandangan hidup Barat dan Indonesia adalah tempat Individu dalam pergaulan hidup. Dalam pandangan Barat individu adalah mahluk otonom yang bebas sepenuhnya untuk mengejar semua kehendaknya. Bahwa individu membentuk kehidupan bersama dengan individu lain adalah karena dorongan rasionya untuk memperoleh keamanan dan kesejahteraan yang terjamin, bukan karena secara alamiah individu ditakdirkan hidup bersama individu lain. Sebaliknya dalam pandangan Indonesia individu adalah secara alamiah bagian dari kesatuan lebih besar, yaitu keluarga, sehingga terjadi Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan. Oleh sebab itu pandangan bangsa Indonesia adalah bahwa hidup merupakan Kebersamaan atau Kekeluargaan. Individu diakui dan diperhatikan kepentingannya untuk mengejar yang terbaik baginya, tetapi itu tidak lepas dari kepentingan Kebersamaan / Kekeluargaan.

Kalau pelaksanaan demokrasi Barat dinamakan sekuler dalam arti bahwa tidak ada faktor Ketuhanan atau religie yang mempengaruhinya, sebaliknya demokrasi Indonesia tidak dapat lepas dari faktor Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila. Meskipun NKRI bukan negara berdasarkan agama atau negara agama, namun ia bukan pula negara sekuler yang menolak faktor agama dalam kehidupan bernegara. Ada yang mengritik “sikap bukan ini bukan itu” sebagai sikap yang a-moral dan ambivalent, tetapi dalam perkembangan cara berpikir dalam melihat Alam Semesta, khususnya yang dibuktikan oleh Quantum Physics , hal ini normal. Justru karena sikap itu demokrasi Indonesia tidak pernah boleh lepas dari faktor moral.

Demokrasi Barat cenderung diekspresikan dalam urusan kepentingan politik mengejar kemenangan dan kekuasaan. Dalam demokrasi Barat adalah normal kalau partai politik mengejar kekuasaan agar dengan kekuasaan itu dapat mewujudkan kepentingannya dengan seluas-luasnya (The Winner takes all). Ia hanya mengakomodasi kepentingan pihak lain karena dan kalau itu sesuai dengan kepentingannya. Jadi sikap Win-Win Solution yang sekarang juga sering dilakukan di Barat bukan karena prinsip Kebersamaan, melainkan karena faktor Manfaat semata-mata.
Di Indonesia berdasarkan Pancasila demokrasi dilaksanakan melalui Musyawarah untuk Mufakat. Jadi dianggap tidak benar bahwa pihak yang sedikit jumlahnya dapat di”bulldozer” oleh pihak yang besar jumlahnya. Itu berarti bahwa demokrasi Indonesia pada prinsipnya mengusahakan Win-Win Solution dan bukan karena faktor manfaat semata-mata. Namun demikian, kalau musyawarah tidak kunjung mencapai mufakat sedangkan keadaan memerlukan keputusan saat itu, tidak tertutup kemungkinan penyelesaian didasarkan jumlah suara. Maka dalam hal ini voting dilakukan karena faktor Manfaat, terbalik dari pandangan demokrasi Barat.

Dalam demokrasi Indonesia tidak hanya faktor Politik yang perlu ditegakkan, tetapi juga faktor kesejahteraan bagi orang banyak sebagaimana dikehendaki sila kelima Pancasila. Jadi demokrasi Indonesia bukan hanya demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Bahkan sesuai dengan Tujuan Bangsa dapat dikatakan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan dan kebahagiaan dan bukan demokrasi kekuasaan seperti di Barat. Hal itu kemudian berakibat bahwa pembentukan partai-partai politik mengarah pada perwujudan kehidupan sejahtera bangsa (lihat makalah sebelumnya : Pancasila dan Partai Politik).

Karena demokrasi Indonesia adalah demokrasi kesejahteraan, maka wahana pelaksanaan demokrasi Indonesia tidak hanya partai politik. Banyak anggota masyarakat mengutamakan perannya dalam masyarakat sebagai karyawan atau menjalankan fungsi masyarakat tertentu untuk membangun kesejahteraan, bukan sebagai politikus. Mereka tidak berminat turut serta dalam partai politik. Karena kepentingan bangsa juga meliputi mereka, maka selayaknya mereka ikut pula dalam proses demokrasi, termasuk demokrasi politik. Oleh sebab itu di samping peran partai politik ada peran Golongan Fungsional atau Golongan Karya (Golkar).

Demikian pula Indonesia adalah satu negara yang luas wilayahnya dan terbagi dalam banyak Daerah yang semuanya termasuk dalam Keluarga Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu di samping peran partai politik dan golkar, harus diperhatikan juga partisipasi Daerah dalam mengatur dan mengurus bangsa Indonesia sebagai satu Keluarga. Karena itu ada Utusan Daerah yang mewakili daerahnya masing-masing dalam menentukan jalannya Bahtera Indonesia.

Sebagaimana prinsip Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan menjamin setiap bagian untuk mengejar yang terbaik, maka Daerah yang banyak jumlahnya dan aneka ragam sifatnya perlu memperoleh kesempatan mengurus dirinya sesuai pandangannya, tetapi tanpa mengabaikan kepentingan seluruh bangsa dan NKRI. Otonomi Daerah harus menjadi bagian penting dari demokrasi Indonesia dan mempunyai peran luas bagi pencapaian Tujuan Bangsa.

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Pengatur Sistem Pemerintahan

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan dasar untuk mengatur sistem pemerintahan yang diperlukan demokrasi Indonesia. Yang dimaksud adalah UUD 1945 yang belum dirobah dengan 4 Amandemen tahun 2002. Sebab setelah ada 4 Amandemen itu hakikatnya UUD 1945 telah berubah jiwanya dari Pancasila ke individualis-liberalis. Jadi tidak cocok dengan keperluan kita.

Sebab itu harus kita kembalikan Undang-Undang Dasar 1945 kepada kondisinya yang asli. Tentu hal ini akan mendapat perlawanan pihak-pihak yang mengalami keuntungan dari perubahan yang telah terjadi sejak UUD 1945 di-amandemen. Namun pengembalian UUD 1945 ke yang asli sangat mendasar kalau bangsa Indonesia berpegangan pada Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Negara RI. Tidak mungkin satu bangsa melakukan aktivitas politik yang bertentangan dengan UUDnya.

Kondisi UUD 1945 setelah amandemen serba tak keruan. UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan setelah amandemen masih ada Pembukaan yang tidak berbeda dari semula, Akan tetapi Penjelasan ditiadakan, sedangkan dalam Batang Tubuh diadakan perubahan Pasal-Pasal yang isinya bertentangan dengan Pembukaan. Pasal-Pasal baru itu banyak yang berjiwa individualisme-liberalisme.

Maka untuk mengembalikan UUD 1945 ke aslinya ada 2 alternatif jalan. Yang pertama adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli sebagai UUD yang sah. Ini dapat dilakukan melalui berbagai kemungkinan, seperti didekritkan oleh Presiden RI, melalui keputusan DPR minta MPR bersidang atau melalui Referendum. Yang kedua adalah melalui proses pengkajian kembali UUD 1945 sehingga pengkajian ini menghasilkan UUD yang sesuai dengan UUD 1945 asli, tetapi mungkin dengan tambahan untuk penyempurnaannya.
Jalan pertama, terutama melalui satu dekrit Presiden RI, adalah cara paling cepat. Akan tetapi secara politik dipertanyakan apakah Presiden RI bersedia melakukannya. Jalan DPR amat sukar berhasil karena akan ditentang banyak anggota DPR yang diuntungkan oleh keadaan UUD 1945 setelah di-amandemen. Sedangkan melalui referendum juga memerlukan persetujuan DPR yang amat besar kemungkinan menolak .
Jadi harus ditempuh jalan kedua, yaitu melalui pengkajian. Ini satu proses lama tapi dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Sebab melalui pengkajian kembali dapat dihilangkan semua akibat buruk dari amandemen, yaitu yang membuat batang tubuh UUD bertentangan dengan Pembukaannya sendiri. Dapat diperoleh penyempurnaan UUD 1945, kalau dianggap perlu, dengan mengadakan penambahan. Akan tetapi tidak dalam bentuk amandemen melainkan sebagai addendum UUD 1945. Juga Penjelasan UUD dapat dikembalikan, karena UUD tanpa Penjelasan kurang menjamin adanya pemahaman yang benar dari isi UUD itu. Dengan semangat yang kuat untuk memounyai kembali UUD 1945 yang sesuai dengan Pancasila kita harapkan pengkajian ini dapat dilakukan secepat dan setepat mungkin.
Pengkajian ini harus dilakukan satu Pantitya yang dibentuk secara khusus, terdiri dari pakar hukum dan politik yang patriot Indonesia dan berjiwa serta memahami Pancasila. Hasil pengkajian diserahkan kepada MPR yang menyatakannya sebagai UUD yang berlaku di Indonesia. Hanya harus diwaspadai bahwa Panitya Pengkajian terdiri dari orang-orang yang patriot Indonesia dan bukan orang yang terpikat oleh ideologi dan paham lain atau yang mudah kena pengaruh pihak luar yang menginginkan lenyapnya Pancasila.serta menggunakan berbagai cara, termasuk uang, untuk mencapai tujuannya. Demikian pula MPR harus mempunyai cukup banyak anggota yang setia kepada Pancasila dan perwujudannya, khususnya yang duduk sebagai pimpinan MPR.

Berdasarkan UUD 1945 yang disempurnakan dan ada kesamaan jiwa antara Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan, disusun Sistem Politik Indonesia. Pertama harus diwujudkan ketentuan bahwa Kedaulatan ada di tangan Rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Itu berarti harus disusun MPR yang terdiri dari anggota yang berasal dari Partai Politik dan dipilih melalui Pemilihan Umum. Selain itu ada anggota MPR yang berasal dari Golongan Fungsional atau Karya (golkar) dan anggota yang merupakan Utusan Daerah, yaitu Daerah Tingkat Satu atau Provinsi.
Hal ini mengharuskan dibentuk Sekretariat Bersama Golongan Karya (Sekber Golkar) untuk mewadahi berbagai organisasi fungsional atau kekaryaan. Sekber Golkar menetapkan siapa dari organisasi fungsional menjadi anggota MPR .
Sedangkan Utusan Daerah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masing-masing Provinsi.
Seluruh anggota MPR berjumlah 1000 orang atau lebih, tetapi tidak melebihi 1500 orang.

Sebagai Penjelmaan Rakyat, MPR memegang kekuasaan tertinggi di NKRI. Ia menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang harus menjadi pedoman segala kegiatan Negara dan Bangsa untuk masa mendatang .
Ia mengangkat Presiden RI untuk memegang kekuasaan pemerintahan dan melaksanakan GBHN. Serta menetapkan Wakil Presiden RI untuk membantu Presiden RI .
Pemilihan Presiden RI dan Wakil Presiden RI langsung oleh Rakyat sebagaimana sekarang terjadi menambah legitimacy Presiden dan Wakil Presiden. Akan tetapi dapat menjadikan kurang tegas ketentuan bahwa MPR memegang kekuasaan tertinggi di NKRI.

Di samping Presiden RI ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang nebengeordnet atau sama tinggi kedudukannya dengan Presiden. Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang selalu memerlukan persetujuan DPR, termasuk undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan jalan itu DPR menjalankan control atau pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Presiden. Karena pengawasan ini erat hubungannya dengan pelaksanaan GBHN yang berasal dari MPR, maka DPR melakukan pengawasan atas nama MPR. Sebab itu anggota DPR adalah berasal dari MPR yang menetapkan separuh dari jumlah anggotanya menjadi anggota DPR. Dengan begitu dalam DPR ada anggota yang berasal dari Parpol, Golkar maupun Utusan Daerah karena semua mereka sebagai bagian dari Penjelmaan Rakyat berkepentingan atas pelaksanaan pemerintahan yang baik.

Presiden RI didampingi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang pimpinan dan anggotanya ditetapkan melalui undang-undang, berarti hasil susunan Presiden dengan persetujuan DPR. DPA memberikan advis kepada Presiden, diminta atau tidak diminta.
Presiden RI juga didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga dibentuk berdasarkan undang-undang. BPK berfungsi untuk memeriksa tanggungjawab keuangan negara dan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR.
Presiden RI juga didampingi Mahkamah Agung (MA) yang dibentuk menurut undang-undang. MA memimpin seluruh badan kehakiman NKRI yang dibentuk menurut undang-undang.

Untuk menjalankan pemerintahan Presiden RI mengangkat Menteri-Menteri yang memimpin departemen pemerintahan atau memimpin badan non-departemen. Presiden RI, Wakil Presiden RI beserta semua Menteri merupakan Pemerintah RI.
Di dalam menjalankan fungsi pemerintahan Presiden bertanggungjawab kepada MPR , sedangkan para Menteri bertanggungjawab kepada Presiden RI.
Indonesia terdiri dari Daerah-Daerah Tingkat Satu atau Provinsi yang ditetapkan dengan undang-undang. Demikian pula Daerah Tingkat Satu terdiri dari Daerah Tingkat II atau Kabupaten dan Kota yang juga dibentuk dengan undang-undang.
Untuk memberikan otonomi yang luas kepada Daerah maka semua Daerah Tingkat Dua adalah daerah otonom. Sedangkan Daerah Tingkat Satu memegang kekuasaan pemerintahan yang mewakili Pusat dalam memimpin Daerah Tingkat Dua sebagai bagian integral NKRI.
Atas dasar itu Kepala Daerah Tingkat Dua, yaitu Bupati dan Wali Kota, dipilih langsung oleh Rakyat, kecuali pimpinan Kota yang berada di Daerah Tingkat Satu Jakarta Raya. Setiap Daerah Tingkat Dua mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tk Dua yang anggotanya dipilih oleh Rakyat dan ditetapkan oleh Sekber Golkar. DPRD II membantu Bupati / Wali Kota dalam menjalankan pemerintahan di daerahnya. Dalam menjalankan pekerjaannya Bupati / Wali Kota bertanggungjawab kepada Gubernur / Kepala Daerah Tingkat Satu.
Kepala Daerah Tingkat Satu, yaitu Gubernur, ditetapkan oleh Presiden RI berdasarkan usul yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Satu . Gubernur merupakan perpanjangan Pemerintah Pusat untuk mengatur jalannya pemerintahan di Daerah Tk I sesuai dengan ketentuan otonomi daerah. Dalam pekerjaannya Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden RI. Gubernur dibantu Dewan Perwakilan Daerah Tingkat Satu yang anggotanya dipilih oleh Rakyat dan ditetapkan oleh Sekber Golkar. Gubernur bersama DPRD I menetapkan Utusan Daerah untuk duduk dalam MPR.

UUD 1945 di samping mengatur Demokrasi Politik juga mengatur Demokrasi Ekonomi. Manusia Indonesia tidak hanya mempunyai aspirasi politik yang ingin diwujudkan dalam sistem pemerintahan. Ia juga ingin aspirasi ekonominya atau aspirasi kesejahteraannya terjamin dalam sistem pemerintahan yang dijalankan. Ia ingin agar seluruh bangsa dan masyarakat mencapai hidup yang sejahtera dan berkeadilan.
Wujud Demokrasi Ekonomi adalah bahwa mayoritas bangsa atau 90% jumlah penduduk atau lebih adalah Golongan Menengah. Golongan Menengah itu menguasai 75-80% kekayaan nasional. Ada rakyat yang menjadi kaya karena kecakapan dan kecerdasan berusaha melebihi yang lain. Akan tetapi Golongan Kaya ini tidak akan lebih dari 5% jumlah penduduk dan menguasai 15-20% kekayaan nasional. Demikian pula pasti ada saja rakyat yang tergolong miskin, tetapi itu tidak lebih dari 5% jumlah penduduk dengan sekitar 5% kekayaan nasional.
Untuk mencapai susunan masyarakat itu diusahakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, bukan untuk golongan tertentu yang sedikit jumlahnya. Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua, hal mana mengandung makna bahwa semua orang yang termasuk angkatan kerja memperoleh pekerjaan sehingga juga memperoleh penghasilan.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dikembangkan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang luas. Untuk itu bangun perusahaan yang sesuai adalah koperasi, tetapi tidak dilarang bentuk usaha lain.
Karena kekayaan bumi dan alam harus memberikan kesejahteraan setinggi-tingginya bagi bangsa seluruhnya, maka itu harus dikuasai negara. Dibentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjalankan produksi yang penting bagi negara. Di samping itu berkembang Usaha Swasta besar dan kecil karena tidak semua usaha perlu dilakukan BUMN. Yang penting adalah bahwa baik BUMN maupun Usaha Swasta menjalankan produksi yang meningkatkan kesejahteraan bangsa secara keseluruhan.
Kehidupan ekonomi nasional harus mempunyai daya saing yang tinggi agar benar-benar mendatangkan kesejahteraan tinggi bagi seluruh bangsa. Pada waktu ini Demokrasi Ekonomi sebagaimana digambarkan masih belum terwujud. Masyarakat Indonesia masih diliputi kemiskinan yang luas dan kekayaan bumi dan alam masih belum memberikan kesejahteraan memadai bagi bangsa seluruhnya; malahan mungkin lebih banyak memberikan keuntungan kepada bangsa asing.

Aspirasi Manusia Indonesia juga mengandung aspek Demokrasi Sosial di samping Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab jelas sekali menunjukkan pentingnya Demokrasi Sosial.
Sebab itu semua warga negara sama kedudukannya dalam hukum dan semua harus menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa memandang tingkat kedudukannya dan asal golongannya. Semua warga berhak atas kehidupan yang layak sebagai manusia yang berharga.
Kemerdekaan tiap-tiap penduduk dalam memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing harus dijamin, termasuk peribadatannya. Demikian pula semua warga negara berhak mendapat Pendidikan Sekolah yang ditanggung sepenuhnya oleh Negara, paling sedikit sampai tingkat Pendidikan Menengah. Kalau ada rakyat yang termasuk fakir miskin dan anak terlantar, maka itu menjadi tanggungjawab Negara untuk mengurusnya.
Wujud dari Demokrasi Sosial adalah terlaksananya Gotong Royong di setiap aspek kehidupan bangsa. Dengan begitu terwujud kehidupan bangsa yang tenteram-damai-produktif dan tidak terganggu oleh konflik antara golongan kaya dan miskin, antara etnik yang berbeda, atau antara umat agama yang beda. Untuk menjamin keadaan itu lebih nyata, maka semua warga berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara sebagai tanda ikatannya kepada NKRI.
Pada waktu ini Demokrasi Sosial masih jauh dari kenyataan. Gotong Royong makin sukar ditemukan, sedangkan pertentangan antara golongan belum selesai, khususnya antara umat agama yang beda dan antara etnik yang berlainan.

Demokrasi dalam Pancasila baru terwujud memadai kalau baik Demokrasi Politik maupun Demokrasi Ekonomi dan Demokrasi Sosial menjadi kenyataan.

Mewujudkan Dinamika dan Kreativitas Bangsa

Demokrasi dalam Pancasila merupakan jalan dan sarana penting untuk mencapai Tujuan Bangsa, yaitu Masyarakat yang maju, adil dan sejahtera. Itu hanya terwujud kalau kehidupan bangsa diliputi Dinamika dan Kreativitasi yang tinggi.

Untuk itu kehidupan warga mendapat jaminan penuh oleh Negara untuk melakukan berbagai kebebasan, termasuk kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan menjalankan agama dan kepercayaannya, kebebasan menyatakan pendapat secara lisan dan tertulis. Kebebasan ini perlu agar berkembang dinamika dalam berpikir dan bertindak dilandasi kreativitas tinggi.

Namun perlu disadari bahwa kebebasan yang berlebihan, apalagi yang mutlak, justru mengundang perpecahan dan konflik antara warga. Hal itu akan malahan menjauhkan masyarakat dan bangsa dari kemajuan yang diinginkan. Hal itu kita rasakan sendiri sekarang sejak Reformasi 1998 tidak menyadari hal itu.

Sebab itu prinsip Perbedaan dalam Kesatuan, Kesatuan dalam Perbedaan harus selalu dipegang teguh. Karena hal demikian tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada warga orang per orang, maka diperlukan berfungsinya Hukum secara efektif. Sebab itu amat penting bahwa Hukum harus ditegakkan secepat mungkin dengan dilakukan oleh aparat hukum yang dapat diandalkan kecakapan dan kejujurannya.

Namun di atas itu semua amat penting bahwa Semangat para Penyelenggara Negara adalah tepat dan sesuai dengan usaha mencapai Tujuan Bangsa. Hal itu pun ditegaskan dalam Penjelasan UUD 1945. Semangat yang tepat itu harus terwujud dalam cara berpikir dan bertindak yang tepat dalam Memimpin dan Mengelola Negara sesuai dengan posisi dan kedudukannya.

RSS feed | Trackback URI

24 Comments »

Comment by Khadijah
2019-12-08 12:38:31


Pak saya blm begitu paham dg pendidikan Pancasila.
Saya mau tanya apa peran ideologi dalam demokrasi Indonesia sama kedaulatan rakyat?

 
Comment by Panji Lesmana
2018-03-10 22:17:14


Thanks yaa pak infonyaa untuk bahan tugas saya..

 
Comment by dimas
2011-12-11 13:48:03


makasih…pak?ulisan bpak telah menginspirasi saya ttg pancasiladan rlasinya

 
Comment by bambang.m.
2011-08-20 01:04:54


AssWRWB…..
1.Apakah identik perwakilan golongan karya sebagai bentuk partai golkar yg sekarang.[gol.non parpol dari kekaryaannya.??}
2.Bagaimana legalisasi keabsahan mewakili rakyat apabila ketiga bentuk lembaga tadi ada yg keanggotaan nya floating mass/tdk aktif??..utusan daerah misalnya.
3.Posisi manusia ABRI sebagai yg berhak dipilih dan memilih bagaimana memfasilitasi nya dalam versi demokrasi pancasila bapak.
4. Dalam demokrasi pancasila samakah wakil pilihan dari PEMILU dengan wakil pilihan dari golongan,mana yg lebih representatif dari sisi demokrasi pancasila versi bapak ini.
Terimakasih dan saya sangat senang bila jawaban bapak bisa dikirim juga via email….salam hormat dan cinta bangsa.

 
Comment by iwan rengat
2011-07-22 10:07:37


bagusss neee tulisannnnnn . . .ajep ajep ajeppp . .. slesai deh tugasss sayaaaa . .xixixiix

 
Comment by desy
2011-03-08 23:44:01


terima kasih pak,tulisan bapak sangat bermanfaat bagi saya… saya jadi melek tujuan bangsa, tidak hanya berkutat pada kekuasaan semata..

 
Comment by Syarif Hidayat
2010-06-02 12:50:38


Pancasila betul sebagai falsafah dasar dari bangsa Indonesia, tapi yang membuat kita prihatin adalah perjalanan bangsa Indonesia baik zaman orde baru maupun era reformasi, Pancasila hanya menjadi kebanggaan semata,tetapi tidak bisa mengaplikasikannya.
sehingga bangsa ini sampai sekarang belum jelas..arah kemana yang akan dituju..kalau hal demikian di biarkan saja..yang ditakutkan bangsa Indonesis tinggal nama saja..pada suatu saat.. bagaimana ini solusinya bapak..

 
Comment by Syarif Hidayat
2010-06-02 12:48:58


Pancasila betul sebagai falsafah dasar dari bangsa Indonesia, tapi yang membuat kita prihatin adalah perjalanan bangsa Indonesia baik zaman orde baru maupun era reformasi, Pancasila hanya menjadi kebanggaan semata,tetapi tidak bisa mengaplikannya.
sehingga bangsa ini sampai sekarang belum jelas..arah kemana yang akan dituju..kalau hal demikian di biarkan saja..yang ditakutkan bangsa Indonesis tinggal nama saja..pada suatu saat.. bagaimana ini solusinya bapak..

2010-06-13 12:07:17


Sdr Syarif Hidayat,

Anda benar sekali. Sebab itu sekarang kita sedang usahakan dengan sungguh2 agar Pancasila tidak hanya menjadi semboyan atau slogan yang bagus, tetapi dijadikan Kenyataan di Indonesia. Perjuangan ini tidak mudah dan tidak ringan tetapi harus kita mulai dan laksanakan secara konsekuen, penuh keuletan, keberanian dan kesabaran. Semoga Anda ikut serta dalam perjuangan itu. Sayidiman

 
 
Comment by fitiriana
2010-05-26 09:46:36


pak kalo pancasila dan demokras itu sama g c artinya dengan pancasila demokrasi?????

2010-06-13 12:12:39


Sdr Fitiriana,

Pancasila dan Demokrasi tidak sama. Dalam Pancasila ada nilai Demokrasi di samping nilai-nilai lainnya. Akan tetapi Demokrasi dalam Pancasila tidak sama dengan Demokrasi Barat yang berdasar individualisme dan liberalisme. Sebab pandangan Pancasila tentang tempat Individu dalam masyarakat berbeda dari pandangan Barat. Harap baca tulisan2 saya dalam blog tentang perbedaan cara berpikir Pancasila dan Barat. Sayidiman

 
 
Comment by jumi
2010-01-10 07:01:28


tulisn2 dr bpak dpt mnginspirasi sya, yg td’y sya kurang faham tntang p0litik, tp skrg sdkit dmi sdikit sya bsa lbih mngerti, trmksh pa. . .sya mghrapkn tulisan2 bpa akn trus brkmbang. . .

Comment by sayidiman suryohadiprojo
2010-01-13 12:03:18


Sdr. Jumi,

Syukur tulisan saya ada manfaatnya bagi Anda. Memang saya akan terus menulis dan silakan baca tulisan saya di blog saya kalau tidak dimuat surat kabar.
Salam,

Sayidiman S.

 
 
Comment by audie_irawan
2009-10-21 14:34:09


Sistem demokrasi hasil reformasi di Indonesia prediksi saya tidak berjalan dengan baik malah timbul unsur rasa kedaerahan & sektarian yang tinggi (itu bukanlah harapan para pahlawan & pejuang negeri ini ketika mengusir penjajah..) dan mungkin bisa dikatakan gagal kalau kita mau mengakuinya, karena golput semakin meningkat setiap tahun adanya PEMILU, sama halnya dengan di negara barat juga golputnya semakin tahun semakin meningkat bukan berarti golput adalah tidak nasionalis malahan menurut saya bisa jadi mereka seorang nasionalis..Yang harus di reformasi sebaiknya Sistem Perekonomian dan Lembaga Judikatif..(kepolisian, kejaksaan, kehakiman)UUD 45 dan Pancasila sudah benar, Lembaga TNI tidak perlu direformasi karena sejarahnya terlahir dari amanat penderitaan rakyat(BKR) dan dwi fungsi TNI sudah benar sekali tetapi bukan disalah-gunakan seperti jaman ORBA. Saya rasa kalau TNInya kuat dan dicintai rakyat, Rakyat sejahtera, sandang, papan dan pangan,Indonesia tidak akan lagi menjadi bangsa yang terpuruk..di masa depan dan harapan itu mudah -mudahan ada pada generasi cucu-cucu kita ….nantinya..amiiin..
Ma’ap sebelumnya Pak comments saya terlalu bersemangat karena saya merasa menjadi bagian dari warga bangsa..yang prihatin dengan negeri ini..
salam, Pecinta NKRI dan Pancasila..

2009-10-22 09:56:49


Sdr Audie Irawan,

Justru bersemangat untuk menjadikan Pancasila kenyataan di NKRI adalah sikap yang kita perlukan. Terutama di lingkungan kaum muda kita. Marilah kita doakan semoga pemerintah baru yang berkuasa dari 2009 hingga 2014 menyadari bahwa tak mungkin memdatangkan kesejahteraan lahir dan batin di Indonesia tanpa menjadikan Pancasila kekuatan nyata. Peringkat Index Pembangunan Manusia Indonesia tahun 2009 yang 111, di bawah Malaysia (61), Thailand (73), Filipina (84), Vietnam (108)

2009-10-22 10:00:03


(Lanjutan komentar) menunjukkan betapa Indonesia masih jauh dari harapan kita setelah 64 tahun merdeka. Sebab itu marilah kita perjuangkan agar keadaan bangsa kita makin maju dan sejahtera. Dan itu tidak bisa tanpa Pancasila yang Dasar Negara kita. Salam,

Sayidiman S

 
 
 
Comment by amai
2009-10-21 12:21:11


MAKKKKKAAAACCCCIIIIII ya pakkkkk……
tulisan vapak inspirasi q.
by aMaI n EnDa

 
Comment by juandi
2009-03-08 18:13:37


ok bagus

Comment by sayidiman suryohadiprojo
2009-03-09 11:24:14


Sdr Juandi,

Trm kasih atas komentar Anda. Sekalipun masih belum jelas apa yang Anda anggap Ok dan Bagus. Wass, Sayidiman S

 
 
Comment by tom
2009-01-05 15:40:23


pak …pnya bahan dngn tema pancasila dan reformasi ga?

2009-01-07 09:46:07


Sdr Tom, tambahan sedikit buat comment saya sebelumnya.Kalau Anda membaca buku yang saya tulis RAKYAT SEJAHTERA NEGARA KUAT, Anda dapat membaca bahwa saya berpendapat memang kita memerlukan Reformasi. Tetapi Reformasi bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila kenyataan di bumi Indonesia. Bukan Reformasi yang meniadakan atau menghilangkan Pancasila seperti yang sekarang terjadi.

 
2009-01-06 14:43:09


Sdr Tom yang baik, hingga kini saya belum menulis secara langsung tentang Reformasi dan Pancasila, karena menurut orang Reformasi belum selesai. Tapi sudah banyak komentar saya bahwa sekarang Reformasi tidak sesuai dengan Pancasila. Itu terutama dapat dilihat pada kenyataan bahwa UUD 1945 telah di-amandemen sehingga Batang Tubuhnya mengandung pasal2 yang bertentangan dengan Pancasila. Tapi kita lihat saja apa dalam perkembangannya Reformasi dapat memperbaiki hal itu. Itu terutama tergantung pada kepemimpinan di negara ini, baik di Pusat maupun Daerah. SS.

 
 
Comment by mamas86
2008-09-25 12:18:05


Trima kasih buangeeeet pak. Ini yang ta cari2 dari bbrp hari yg lalu, akhirnya ketemu juga… Sekali lagi terima kasih pak.

Comment by Sayidiman Suryohadiprojo
2008-10-06 07:13:54


Syukur kalau pikiran dan tulisan saya dapat bermanfaat untuk keperluan Anda. Harap baca pula tulisan Menjadikan Pancasila Kenyataan di Bumi Indonesia.
Marilah kita bersama-sama menjadikan Pancasila satu kenyataan agar rakyat Indonesia dapat hidup lebih maju, sejahtera dan dalam keadilan yang didambakan. Merdeka !

 
 
Name (required)
E-mail (required - never shown publicly)
URI
Your Comment (smaller size | larger size)
You may use <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong> in your comment.

Trackback responses to this post