Keamanan Nasional Dalam UUD 45

Posted by Admin on Sunday, 26 April 2009 | Opini

Sayidiman Suryohadiprojo, Letjen TNI (Purn)

Jakarta, 26 April 2009

Pendahuluan.

Dalam Diskusi Terbatas tentang UUD 45 yang diadakan Dewan Pertimbangan Presiden pada tanggal 22 April 2009 di bawah pimpinan Ibu Hj. Rachmawati Soekarnoputri SH, telah saya kemukakan :

  1. Bahwa UUD 45 yang di-amandemen telah meninggalkan Jati Diri, Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, ketika dalam Batang Tubuhnya dimuat hal-hal yang bertentangan dengan Pembukaan UUD 45.
  2. Bahwa menghilangkan Penjelasan sebagai bagian integral UUD 45 menjadikan UUD 45 kurang lengkap karena tidak memberikan tempat untuk menegaskan secara jelas apa yang dimaksudkan hal-hal yang termuat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 45.
  3. Bahwa tidak ada keberatan diadakan perubahan pada UUD 45 sesuai dengan perkembangan zaman dan perjalanan NKRI, tetapi perubahan itu tidak dilakukan dengan cara Amandemen yang menghilangkan isi UUD 45 yang asli. Melainkan dilakukan dengan pemberian Addendum yang menyertai UUD 45.
  4. Berhubung dengan itu perlu ada pengkajian kembali UUD 45 yang dilakukan satu kelompok orang yang merupakan Pakar Hukum dan Pakar lainnya dan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara. Hasil kajian itu kemudian diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk disahkan sebagai UUD 45 yang berlaku.
  5. Agar usaha itu dapat dilakukan dalam waktu cepat dan bertanggungjawab, Forum Diskusi yang dibentuk Ibu Hj Rachmawati Soekarnoputri dapat berfungsi sebagai team yang dimaksud dalam titik 4) di atas.

Masalah Keamanan Nasional dalam UUD 45

Tulisan ini bermaksud memberikan sumbangan pikiran dalam penyempurnaan UUD 45 yang sedang kita lakukan.

Baik dalam UUD 45 yang asli maupun yang di-amandemen tidak dibicarakan masalah keamanan nasional. Yang dikemukakan dalam UUD 45 yang asli adalah Pasal 30 tentang Pertahanan Negara. Sedangkan dalam UUD 45 yang di-Amandemen juga Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.

Kemajuan dunia dan umat manusia telah menimbulkan perkembangan yang mengakibatkan bahwa satu Negara tidak hanya menghadapi masalah Pertahanan Negara atau Pertahanan dan Keamanan Negara yang dapat merugikan dan membahayakan kedaulatan Negara. Telah berkembang keadaan yang menghasilkan berbagai tindakan aneka ragam yang bersifat kekerasan dan non-kekerasan yang merugikan masyarakat dan membahayakan kedaulatan Negara.

Yang dapat mengancam satu bangsa adalah serangan terbuka oleh negara lain dengan menggunakan kekerasan yang dihadapi oleh negara yang diserang dengan melakukan Pertahanan Negara.

Dapat terjadi berbagai tindakan kriminal yang merugikan masyarakat begitu rupa sehingga dapat mengancam eksistensi Negara. Dapat pula terjadi pemberontakan oleh kelompok tertentu dalam Negara yang dapat menggulingkan pemerintah yang sah. Hal ini semua merupakan masalah yang termasuk Keamanan Dalam Negeri.

Juga dapat terjadi serangan dan gangguan yang bersifat non-kekerasan dan dapat membahayakan keselamatan Negara. Salah satu bentuk serangan non-kekerasan adalah Serangan Informasi, juga sekarang banyak terjadi Serangan Komunikasi yang dapat melumpuhkan Negara yang sekarang banyak tergantung pada Teknologi Informasi. Gangguan Narkoba pun termasuk serangan yang merugikan masyarakat sekali dan membahayakan Negara dalam jangka panjang.

Maka segala ancaman, tantangan dan gangguan yang dihadapi Negara dan masyarakat satu bangsa dikategorikan sebagai Keamanan Nasional.

Perumusan Keamanan Nasional dalam UUD 45

Berhubung dengan uraian di atas perlu ada perbaikan perumusan dalam UUD 45 sebagai berikut :

Keamanan Nasional

Pasal 30

  1. Keamanan Nasional meliputi Pertahanan Negara, Keamanan Dalam Negeri dan segala Masalah Keamanan tanpa-kekerasan yang merugikan masyarakat bangsa Indonesia dan membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan keselamatan masyarakat.
  3. Dibentuk Dewan Keamanan Nasional yang menentukan kekuatan nasional untuk mengatasi setiap masalah Keamanan Nasional.
  4. Pertahanan Negara dan Keamanan Dalam Negeri dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan Rakyat Semesta oleh seluruh bangsa dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara sebagai inti.
  5. Susunan dan kedudukan Dewan Keamanan Nasional, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara diatur dengan undang-undang.

Dalam Penjelasan UUD 45 yang diadakan kembali perlu diuraikan tentang Keamanan Nasional seperti uraian dalam tulisan ini.

Penutup

Demikianlah beberapa hal yang diajukan sebagai Sumbangan Pikiran guna penyempurnaan UUD 45 sehingga konstitusi yang kita punyai benar-benar sesuai dengan Jati Diri Bangsa dan Dasar Negara sehingga dapat menjadi pedoman bagi perjuangan bangsa Inndonesia mewujudkan Tujuan Nasional , yaitu Masyarakat Adil Makmur berdasarkan Pancasila.

RSS feed | Trackback URI

Comments »

No comments yet.

Name (required)
E-mail (required - never shown publicly)
URI
Your Comment (smaller size | larger size)
You may use <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong> in your comment.

Trackback responses to this post