Sep 4

Oleh Sayidiman Suryohadiprojo Sebentar lagi UU tentang Otonomi Daerah akan dilaksanakan. Hal itu akan merupakan kemajuan besar bagi bangsa dan negara kita. Sebab baru sekarang pesan para Founding Fathers Republik Indonesia akan benar-benar menjadi kenyataan. Bukankah pada tahun 1945 para Pendiri Negara RI menyatakan bahwa Republik Indonesia menjadi negara kesatuan tetapi dengan otonomi luas bagi daerah mengingat kemajemukan bansga Indonesia. Sebab itu Semboyan Negara pun berbunyi Bhinneka Tunggal Eka. Namun sayangnya pesan Founding Fathers itu tidak pernah diperhatikan oleh para penguasa. Republik Indonesia dijadikan negara yang amat sentralistik dan tidak ada otonomi bagi daerah. Konsekuensinya sekarang kita rasakan amat pahit dan berbahaya sekali bagi kelangsungan negara kesatuan. Sebab itu kemudian ditetapkan UU no. 22 dan 25 tahun 1999 yang mengatur otonomi daerah dan pembagian keuangan antara Pusat dan Daerah. Itu pun pelaksanaannya dirasakan amat lambat oleh daerah. Namun nampaknya tidak semua daerah melihat masa depan secara read more .....