Sayidiman Suryohadiprojo PENDAHULUAN Tulisan ini bermaksud memberikan gambaran pikiran penulis tentang masyarakat yang ingin diwujudkan bangsa Indonesia setelah mencapai kemerdekaan dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila. Sejak 18 Agusstus 1945 bangsa Indonesia telah menetapkan Konstitusinya yang memberikan arah dan ketentuan tentang tujuan NKRI dan bagaimana tujuan itu hendak dicapai. Dalam konstitusi itu juga tertera dan ditetapkan Dasar Kehidupan bangsa Indonesia dan Dasar NKRI. yaitu Pancasila yang secara jelas dan tegas tertera dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu. Itu berarti bahwa bangsa Indonesia hendak membangun kehidupan atau masyarakat berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila untuk mewujudkan Tujuan Hidupnya. Masyarakat itu berbeda dari masyarakat yang ada ketika Kemerdekaan diproklamasikan. Masyarakat Indonesia pada tahun 1945 adalah satu masyarakat atau kehidupan bersama yang terwujud ketika bangsa Indonesia hidup dalam penjajahan, satu masyarakat read more .....